Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Jam Pelayanan
Hari
Buka
Istirahat Siang
Tutup
Senin-Kamis
07:30
12:00-13:00
16:00
Jumat
07:30
12:00-13:30
15:00
PEMERINTAHAN
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) -pengantar RT -foto copy KK -photo 3x4 2(Dua) lembar (Berwarna) -KTP Asli (Khusus Perpanjang) KARTU KELUARGA (KK) -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK AKTE KELAHIRAN -pengantar RT -foto copy KTP orang tua -foto copy KK -foto copy keterangan kelahiran dari bidan -foto copy buku nikah PENDATANG -pengantar RT -foto copy surat pindah datang -foto copy KK penjamin PINDAH -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -alamat yang di tuju harus lengkap PELEPASAN HAK TANAH DAN SPPT -surat dasar kepemilikan tanah (asli) -kwitansi pembelian -foto copy KTP penjual dan pembeli -blangko dari kecamatan sungai pinang
KESRA
SURAT NIKAH -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -photo gandeng 4x6 2(Dua) lembar (berwarna) -pernyataan belum pernah menikah (bila status belum menikah) -akte cerai (bila status cerai hidup) -surat keterangan kematian (bila status cerai mati) SURAT KEMATIAN -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -keterangan kematian dari rumah sakit/rukun kematian SURAT KETERANGAN WARIS -pengantar RT -foto copy KTP ahli waris -foto copy KK ahli waris -foto copy surat kematian -foto copy KTP saksi 2(dua) orang BEASISWA -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -keterangan aktif kuliah KETERANGAN TIDAK MAMPU -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK
EKBANG
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB) -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -blangko dari dinas perijinan(wajib di isi) -foto copy surat tanah SITU/SIUP -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -blangko dari dinas perijinan (wajib di isi) -foto copy surat tanah SURAT KETERANGAN USAHA -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -pernyataan bahwa benar memiliki usaha -foto copy akte dari notaris (khusus PT atau CV) REKOMENDASI KREDIT BANK -pengantar RT -foto copy KTP -foto copy KK -pernyataan bahwa benar memiliki usaha
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.