.

Tugas Lurah :

  • Melaksanakan  sebagian urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Memimpin, Membina, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi serta Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam perumusan dan penyusunan perencanaan pemberian pelayanan umum pemerintahan kelurahan berdasarkan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Fungsi Lurah :
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya
  • Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemansyarakatan
  • Pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Daerah melalui Camat
  • Melaksanakan lingkungan Hijau, Bersih, dan Sehat.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.