Tugas Sekretaris Lurah :
- Membantu kelancaran tugas Lurah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian Seksi dilingkup Kelurahan untuk merumuskan perencanaan kegiatan pemerintahan kelurahan untuk menyelenggarakan pelayanan administratif, secara internal dan eksternal Kelurahan.
- Membina bawahanya dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan kesekretariatan yang meliputi:
- Urusan ketatausahaan keuangan;
- Perlengkapan;
- Surat-menyurat;
- Kearsipan;
- Rumah tangga;
- Penyusunan perencanaan program Kelurahan dan kegiatan administrasi umum lainnya secara intenal dan eksternal Kelurahan sesuai dengan norma, standar dan prosedur manajemen administratif dan kebijakan umum daerah.
- Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.