.

Tugas Sekretaris Lurah :

  • Membantu kelancaran tugas Lurah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian Seksi dilingkup Kelurahan untuk merumuskan perencanaan kegiatan pemerintahan kelurahan untuk menyelenggarakan pelayanan administratif, secara internal dan eksternal Kelurahan.
  • Membina bawahanya dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan kesekretariatan yang meliputi: 
  1. Urusan ketatausahaan keuangan;
  2. Perlengkapan; 
  3. Surat-menyurat; 
  4. Kearsipan; 
  5. Rumah tangga; 
  6. Penyusunan perencanaan program Kelurahan dan kegiatan administrasi umum lainnya secara intenal dan eksternal Kelurahan sesuai dengan norma, standar dan prosedur manajemen administratif dan kebijakan umum daerah.
  • Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan oleh atasan.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.